TERKINI
HEALTH

Berdiri Untuk Menghormati, Bolehkah?

Salah satu tradisi dalam masyarakat yang sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian masyarakat yaitu berdiri saat guru atau orang mulia dan sejenisnya yang datang atau…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

Salah satu tradisi dalam masyarakat yang sering terjadi dan dilakukan oleh sebagian masyarakat yaitu berdiri saat guru atau orang mulia dan sejenisnya yang datang atau melalui suatu tempat atau daerah. Pemandangan ini juga terlihat di bulan Syawal dan bulan lainnya. Bolehkah kita berdiri untuk hal ini dalam pandangan syariat?

Dalam hadist disebutkan tentang berdiri untuk menghormati, Aisyah berkata: “Aku tidak pernah melihat seorangpun lebih mirip dengan Rasulullah dari Fathimah dalam sifatnya, cara hidup dan gerak-geriknya. Ketika Fathimah datang kepada Rasulullah, maka Rasulullah berdiri menyambutnya lalu mengambil tangan Fathimah, kemudian Rasulullah mencium Fathimah dan membawanya duduk di tempat duduk beliau. Dan apabila Rasulullah datang kepada Fathimah, maka Fathimah berdiri menyambutnya lalu mengambil tangan Rasulullah, kemudian mencium Rasulullah, setelah itu ia mempersilahkan beliau duduk di tempatnya”.(HR. Abu Daud, Turmizi dan Nasai).

Memperkuat argumen di atas, di dalam hadist lain juga disebutkan bahwa Saidina Abu Bakar menyuruh kepada puterinya Aishah untuk berdiri dan mencium dikepala rasulullah (HR. Imam Thabrani, Kitab al-Mu’jam al-Kabir: 23: 108-114).

Dalam menyikapi pandangan di atas, Syekh Ibnu Hajar mengatakan seseorang berdiri untuk menyambut orang yang masuk datang ke suatu tempat dengan bertujuan untuk menghormati bukan untuk menyombongkan diri dan menampakkan keangkuhan merupakan hal yang dibolehkan dan dianjurkan. Jelaslah bahwa tentang kebolehan berdiri untuk menyambut orang yang masuk datang ke suatu tempat, jika memang bertujuan untuk menghormati bukan untuk menyombongkan diri dan menampakkan keangkuhan. (Syekh  Ibn Hajar dalam kitab Talkhish al-Habir)

Dalam suatu kejadian pernah baginda Rasulullah melarang membungkuk untuk mencium tangan seseorang dan hanya membolehkan untuk bersalaman saja, hadist itu berbunyi: “Wahai Rasulullah adakah harus seseorang itu membongkokkan (tunduk ruku’) kepada saudaranya?” Baginda menjawab: “Tidak”. Lelaki itu berkata lagi: “Adakah mesti seseorang itu memeluk dan menciumnya?” Nabi saw menjawab: “Tidak”. Berkata lagi: “Adakah seseorang itu mengambil tangan saudaranya dan hanya bersalaman dengannya?” Baginda Nabi saw menjawab: “Ya””. (HR. Imam Turmizi, no. 2728).

Mengomentari hadist di atas, Syekh Al-Iraqi berpendapat bahwa hadist itu merupakan hadist dhaif (lemah), beliau mengutip argumen Imam Ahmad dan Imam Baihaqi (Imam Al-Iraqi, Kitab Al-Mughni). Kelemahan hadist tersebut masih menurut  Al-Iraqi terdapat perawi yang bernama Hanzalah, menurut Ibnu Majah, Imam Ahmad dan Ibnu Mai’in perawi tersebut “dhaif”, bahkan Imam Ahmad menambahkan: “Sesungguhnya (Hanzalah) meriwayatkan banyak hadist yang mungkar, maka janganlah beramal dengan hadistnya”.

Tidak sedikit ulama yang mendhaifkan hadist yang menguraiakan tentang menarik tangan ketika dicium. Di antara ulama yang mendhaifkannya adalah Ibnu Hibban meriwayatkannya dalam Kitab Adh-Dhu’afa’: 2: 51, Imam-Suyuthi dalam al-Jami’ ash-Shaghir menganggapnya da’if. Syekh Ibn Hajar, dan lainnya. Syekh Ibnu Al-Jauzipun berasumsi dan mengklaim hadist tersebut sebagai hadist maudhu’. (Kitab al-Maudhu’at: 3: 46-47).

Di samping itu Rasulullah pernah juga tidak menyukai para sahabat untuk berdiri dalam sebuah hadits yang diriwayat oleh Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi, pemahaman hadist  tersebut tidak menyukainya Rasululllah ditakuti hal itu dianggap wajib oleh para sahabat,.

Kita sudah memaklumi dan mengetahui bahwa Rasulullah terkadang suka melakukan sesuatu, namun beliau meninggalkannya meskipun baginda menyukainya karena beliau menginginkan keringanan bagi ummatnya. Ketidaksukaan baginda nabi tersebut tidak menunjukkan hukum kepada makruh, sebab banyak hadist lain yang Rasulullah sendiri melakukannya berdiri untuk memuliakan seseorang sebagaimana penulis sebutkan hadist tersebut di atas.

Dalam hadsit lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Turmuzi tentang larangan berdiri. Berdiri di sini dimaksudkan seperti yang dilakukan oleh bangsa Persia dan Romawi untuk raja mereka, penghormatan ini dilakukan saat sang raja memasuki suatu tempat, maka mereka berdiri hanya untuk raja dengan cara “bertamasul” (berdiri terus sampai  raja meninggalkan majlis tersebut). Larangan di sini yang dimaksudkan berdiri hanya semata-mata untuk sang raja.

Berdasarkan  paparan di atas jelaslah bahwa seseorang berdiri sebagaimana dianjurkan oleh syara', seperti memuliakan, menghormati dan sejenisnya dibolehkan. Bukan berdiri demi tujuan seperti yang digambarkan dalam hadist di atas.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar