OKU TIMUR – Tersangka YN (40) ditangkap polisi saat sibuk merakit senjata api di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku) Timur, Sumatera Selatan. Tiap senjata api rakitan, dia jual seharga Rp 1 juta.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bengkel pembuatan senpi rakitan. Team Shadow Walet Polres Oku Timur melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan kebenaran adanya pembuatan senpira (senjata api rakitan) di salah satu desa di wilayah kami,” ujar Kapolres Oku Timur AKBP Irsan Sinuhaji kepada detikcom, Selasa (4/7/2017).
Irsan mengatakan polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Senin 3 Juli 2017 pukul 17.00 WIB. Satu tersangka YN diamankan saat sedang merakit senjata api.
Selain itu, kata dia, polisi menyita barang bukti 2 pucuk senpira jenis revolver sudah jadi, 2 senapan angin yang akan dirakit menjadi senjata api, 3 butir amunisi caliber 38, 3 selinder revolver rakitan dan 6 handle grip rakitan untuk revolver, serta peralatan bubut untuk merakit senjata api.