BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2017, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional. Penandatanganan ini dilakukan Jokowi pada 31 Mei 2017 lalu dengan pertimbangan penyediaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional agar tidak berbenturan dengan masyarakat.
Seperti diketahui, Aceh juga masuk dalam sejumlah proyek strategis nasional 2017. Di antara proyek tersebut adalah jalan tol Sigli-Banda Aceh sepanjang 75 Km yang merupakan bagian dari delapan ruas trans Sumatera.
Selain itu, pemerintah juga bakal membangun jalan tol Binjai-Langsa sepanjang 110 Km, selanjutnya tol Langsa-Lhokseumawe sepanjang 135 Km, dan jalan tol Lhokseumawe-Sigli sepanjang 135 Km.
Dalam rencana proyek strategis nasional, pemerintah juga akan membangun sejumlah bendungan di Aceh. Di antaranya Bendungan Keuruto, Bendungan Rukoh, dan Bendungan Tiro. Dalam proyek strategis nasional 2017 ini, pemerintah juga membangun sejumlah saluran irigasi di Aceh.
Berdasarkan Perpres RI No 58 tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan proyek strategis nasional, pembangunan jalur irigasi tersebut akan dipusatkan di Lhok Guci dan pembangunan irigasi Jambo Aye Kanan. Proyek strategis nasional 2017 lainnya di Aceh adalah Kawasan Ekonomi Khusus Lhokseumawe.
Dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2017, seperti dilansir setkab.go.id, ditegaskan pemerintah akan menangani dampak sosial kemasyarakatan kepada masyarakat yang menguasai tanah, yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini memenuhi kriteria, (a). Memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan (b). Tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
Sedangkan syarat penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini adalah mereka yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus. Syarat selanjutnya adalah mereka yang menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, dan diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, diberikan uang santunan untuk: a. biaya pembongkaran rumah; b. mobilisasi; c. sewa rumah; dan d.tunjangan kehilangan pendapatan, bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Dokumen rencana penanganan dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud, paling sedikit memuat: a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. data Masyarakat yang menguasai tanah; dan c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah.