LHOKSUKON – Dua remaja tersangka pencurian dengan pengancaman/kekerasan ditangkap jajaran Polsek Tanah Luas di Gampong Blang Seurekuy, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Jumat, 16 Juni 2017 dini hari. Turut diamankan barang bukti satu unit handphone Oppo dan sebuah pisau bertuliskan 420 stainless Taiwan dengan gagang dibalut lakban hitam.
Dua tersangka yaitu, MH alias Ipan, 18 tahun, warga Gampong Blang Seurekuy, Kecamatan Syamtalira Bayu dan FR, 19 tahun, warga Gampong Lhok Asan, Kecamatan Geuredong Pase.
“Keduanya mengambil paksa handphone milik Zuboyli, 16 tahun, pelajar asal Gampong Trieng Pantang, Lhoksukon. Sementara lokasi kejadian terjadi di kawasan Gampong Alue Kejruen, Kecamatan Tanah Luas, Senin, 12 Juni lalu sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Luas Ipda Yussyah Riandi via telfon seluler.
Dia mengatakan di malam kejadian, korban pergi bersama temannya. Tiba-tiba datang dua tersangka mengeluarkan pisau dan hendak merampas handphone korban.