TERKINI
NEWS

drg Nurhaida: Dokter Tidak Tahu Ditanggung BPJS, Uang Sudah Dikembalikan ke Pasien

LHOKSEUMAWE - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Lhokseumawe drg. Nurhaida mengakui petugas medis di ruang operasi telah membuat kesalahan dengan mengutip uang Patologi…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Lhokseumawe drg. Nurhaida mengakui petugas medis di ruang operasi telah membuat kesalahan dengan mengutip uang Patologi Anatomi (PA) atau uji lab terhadap sampel tumor dari dua pasien. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan perawat dan dokter di ruang Operasi tersebut.

Hal itu dikatakan Nurhaida kepada portalsatu.com di kantor BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Kamis, 15 Juni 2017. Menurutnya, hal itu juga bukan murni kesalahan dari petugas medis, karena rumah sakit belum memiliki layanan Patologi Anatomi, rencananya akan ada setelah Ramadan ini. 

“Ini juga kesalahan kami, karena tidak memberitahukan kepada dokter dan petugas medis di ruang operasi, bahwa untuk PA masuk dalam dana diagnosa dokter yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dan uang yang diambil dari pasien sudah dikembalikan.  Bila kesalahan ini memang disengaja, akan ada sanksi tegas, bahkan sampai kita keluarkan,” tegas Nurhaida.

Selama ini pihaknya terus melakukan pembenahan di rumah sakit, mulai dari layanan sampai sarana. Bahkan selama ini di setiap suduh rumah sakit dipasang pengumuman kepada  pasien agar tidak memberikan uang kepada petugas medis, kecuali di loket resmi rumah sakit.

“Ini bagian antisipasi kita agar kasus-kasus seperti yang dialami dua pasien tumor tidak terjadi. Saya juga menghimbau kepada masyarakat terutama pasien, agar segera melaporkan ke pihak rumah sakit, bila ada tindakan-tindakan oknum petugas medis yang melanggar aturan, karena ini juga bagian dari proses perbaikan,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, dua pasien penyakit tumor yang baru saja selesai operasi diminta uang oleh oknum petugas medis di ruang operasi masing-masing sebesar Rp 500 ribu, Selasa 13 Juni 2017. Dalihnya dana itu untuk biaya uji lab untuk mengetahui apakah tumor pasien ganas atau tidak. Proses uji lab dilakukan di salah satu klinik di Banda Aceh.

Pasien tersebut, Nurjannah (45) asal Cot Girek, Aceh Utara dan Nurisa (37) asal Gampong Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. keduanya berstatus pasien BPJS Kesehatan golongan tiga.

Sementara, pihak BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe menegaskan dana untuk uji lab masuk dalam klaim atau ditanggung BPJS Kesehatan.  

“Tidak benar, karena untuk uji lab dari sampel tumor pasien itu masuk dalam tagihan diagnosa dokter dan itu ditanggung BPJS Kesehatan,” tegas Yasmine Ramadhana Harahap.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar