TAKENGON – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo, pertanyakan dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) 16 puskesmas di aceh tengah senilai Rp.240 juta dari sisa anggaran tahun 2016 Rp.2,240 M ke dinas kesehatan di kabupaten itu.
Padahal, laporan pertanggung jawaban penggunaan BOK puskesmas itu telah diserahkan pada November 2016 lalu.
“Laporan ini kita terima langsung dari sejumlah pegawai puskesmas, maka kita tindak lanjut dan ternyata benar adanya,” kata Koordinator Badan pekerja GeRak Gayo Aramiko Aritonang kepada portalsatu.com, Jum'at 2 Juni 2017.
Menurut keterangan sejumlah pegawai itu katanya, sebelum perihal ini dilaporkan ke GeRak Gayo, terlebih dahulu telah ditempuh jalur musyawarah antara pegawia puskesmas dengan pihak dinas kesehatan, namun upaya itu gagal.
Pihak dinas kata Aramiko, juga terkesan lempar tanggung jawab saat para pegawai puskesmas mempertayakan dana BOK itu.
Besar dugaan GeRak Gayo, sisa dana BOK 2016 itu hendak digelapkan oleh oknum dinas kesehatan Aceh Tengah.
“Sisa dana itu seharusnya cair awal Januari 2017, karen laporan jauh-jauh hari sudah semua siap,” sebut Aramiko.
Untuk itu, ia meminta kepada pihak dinas kesehatan agar secepatnya melunasi sisa dana BOK untuk 16 puskesmas yang ada di Aceh Tengah.
Ia juga mengancam akan melaporkan perihal itu ke pihak berwajib jika dalam waktu dekat dana BOK sisa anggaran 2016 senilai Rp.240 juta belum tuntas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, dr. Syukrimaha membantah sisa BOK tahun 2016 telah di gelapkan pihak dinas. Ia juga membantah nominal sisa BOK itu yang semula disebut-sebut berjumlah Rp.240 juta.
Ia menjelaskan, sisa dana BOK itu berjumlah Rp.220 juta dan baru di transfer dari Kementerian Kesehatan RI ke rekening Keuangan Daearah Aceh Tengah pada awal Januari 2017. Ini pula sebut Syukrimaha, penyebab telambatnya sisa dana BOK 2016 di transfer ke rekening bendahara puskesmas.
Kendatipun ia mengaku, pekan depan sisa dana BOK itu akan di cairkan sembari menunggu klaim laporan pertanggung jawaban rampung dikerjakan.
Prinsip pencairan dana BOK kata Syukrimaha, pihak dinas hanya sebagai penghubung untuk mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Dinas Keuangan Daerah, agar anggaran dapat di transfer ke rekening bendahara puskesmas.
“Uangnya sudah ada di keuangan daerah, tinggal saja tunggu laporan pertanggung jawaban selesai, dan kita buat SPM serta SP2D, langsung sudah bisa di transfer ke rekening bendahara puskesmas,” demikian Syukimaha.[]