BANDA ACEH Polisi menetapkan dua anggota DPMU perwakilan FT Unsyiah (sebelumnya tertulis FKIP Unsyiah) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan saat berlangsungnya sidang pemilihan struktural Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala, beberapa waktu lalu. Penetapan ini dibantah secara tegas oleh kedua tersangka, Agung Saputra dan Zulfahmi.
Agung menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka datang secara tiba-tiba. Dia mengatakan, tanpa proses apapun pada 15 Mei 2017, polisi langsung mengirim surat kepada keduanya dengan penetapan status sebagai tersangka dalam kasus pemukulan tersebut.
Kami tidak melihat adanya tindakan pemukulan dalam ruang sidang. Kami hanya terlibat pengambilan palu sidang yang direbut paksa dan dibawa lari oleh pelapor (Sibgha-red) saat sidang sedang berlangsung. Bahkan Menwa (resimen mahasiswa) ikut membantu pengambilan palu sidang dari tangan pelapor, kata Agung dalam siaran persnya kepada portalsatu.com, Kamis, 1 Juni 2017.
Agung bercerita, saat pelaksanaan sidang MPM di ruang Multi Purpose Room Fakultas Pertanian Unsyiah pada 30 April 2017 lalu, ia menjadi salah satu anggota sidang. Saat sidang berlangsung, peserta dialihkan perhatiannya pada seorang peserta yang melanggar peraturan. Peserta tersebut merekam jalannya persidangan menggunakan alat komunikasi.
Saat itu, kata Agung, tiba-tiba pelapor berlari ke arah Via Azelia, selaku pimpinan sidang sementara. Pelapor juga merebut palu sidang dan membuat Via terluka, karena mempertahankan palu tersebut.
Aksi pelapor ini membuat peserta sidang yang lain bereaksi. Mereka mencoba merebut palu sidang dari tangan pelapor. Anggota Menwa yang berada di lokasi kemudian mengamankan pelapor karena dianggap memicu kericuhan.