JANTHO – Tim Saber Pungli Aceh Besar dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Kecamatan Ingin Jaya atas dugaan Pugli.
Pegawai yang berinisial Ik itu ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pungutan liar di 10 desa. Ik meminta uang sebanyak 10 juta rupiah dari dana desa kepada bendahara desa.
Namun, aksinya itu harus terhenti pada Selasa, 30 Mei 2017 sekira pukul 09.30 WIB. Ia beserta barang bukti berupa uang dan alat komunikasi 'dibeureukah' petugas.
“Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya Pungutan Liar (Pugli) atau pemotongan terhadap dana gampong melalui bendahara gampong, pada saat pengembalian berkas pertanggungjawaban dana gampong tahun 2017,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Gunawan kepada portalsatu.com, Selasa, 30 Mei 2017.