BANDA ACEH – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Aceh berhasil menyita berbagai jenis rokok yang tak memiliki izin cukai. Ada sebanyak 1,18 juta batang rokok ilegal yang disita dari beberapa daerah di Aceh.
Operasi khusus cukai rokok ini sudah dimulai pada 15 Mei 2017 di seluruh Indonesia dengan nama Operasi Patuh Apadan. Rokok tak memiliki izin cukai ini disita dari Lhokseunawe, Meulaboh, Kuala Langsa, Aceh Besar dan Banda Aceh.
Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi mengatakan, negara sangat dirugikan akibat penyelundupan rokok ilegal yang tak miliki izin cukai ini. Dalam penyitaan kali ini pun kerugian negara ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah.
“Survei UGM tahun 2016 menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 12,14 persen, yang kita sita ini saja kerugian negara mencapai 1,5 miliar,” ucap Rusman dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Aceh, Selasa, 30 Mei 2017.