Selama Bulan Suci Ramadan 1438 Hijriyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memantau program siaran televisi dan radio. Mereka ingin memastikan siaran dan tayangan televisi tidak bertentangan dengan semangat Ramadan.
“MUI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media massa, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab ulama untuk mengawal dan menjaga akhlak bangsa,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, di Gedung MUI, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.
Amirsyah mengatakan MUI akan memantau tayangan yang beredar pada jam penyiaran 'prime time', yaitu sebelum dan setelah sahur, serta menjelang buka puasa. Dalam pemantauan ini, MUI berharap partisipasi masyarakat untuk mengirimkan tanggapan atau komentar terkait siaran televisi dan radio melalui email.
Masyarakat dapat mengirimkan temuannya tentang konten siaran televisi melalui aduan@mui.or.id dan mui.pusat51@gmail.com.