BANDA ACEH – Para pemilik usaha makanan dan minuman di Kota Banda Aceh dilarang menjual dagangannya untuk umum sejak pukul 05.00-16.00 WIB selama Ramadan. Kepada pengusaha warkop, kafe, dan restoran juga diimbau untuk tidak membuka usahanya mulai dari waktu salat Isya sampai dengan selesainya salat Tarawih.
Demikian salah satu poin seruan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh yang dikeluarkan Kamis, 25 Mei 2017 dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1438 H dan melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.
Kabag Humas Setdako Banda Aceh Dody Haikal mengatakan, seruan bersama ini juga ditujukan bagi pengusaha salon, hotel, dan tempat hiburan lainnya. Jam operasional salon dibatasi dari jam 09.00-16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon, katanya melalui siaran pers, Jumat, 26 Mei 2017.
Untuk usaha billyard, play station, dan hiburan lainnya dilarang beroperasi selama bulan puasa. Sementara pihak hotel dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, disko, dan sejenisnya. Pengusaha hotel dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa islami, tambahnya.