LHOKSEUMAWE Rafly Kande diminta turut menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Aceh tentang pentingnya penyelamatan aset sejarah Aceh sebagai salah salah satu kekayaan kebudayaan di masa gemilangnya peradaban Islam di Aceh tempo dulu.
Harapan itu disampaikan Ketua Center Information for Samudra Pasai Heritage (CISAH) Abdul Hamid, S.Si., dalam temu ramah Rafli akrab disapa Rafly Kande, Senator Aceh di DPD RI dengan perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Nibong, Aceh Utara, di kantin Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, 19 Mei 2017. Dalam pertemuan itu, Rafly menyampaikan apresiasi atas lahirnya Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga (Qanun Keluarga) sesuai mazhab Syafii di Kecamatan Nibong.
Baca: Nibong Pelopori Qanun Keluarga, Rafly Kande: Ka Neupuga Lage Nyoe Rupa)
Senada dengan Abdul Hamid, Andi Saputra, S.HI., juga mengemukakan, penyelamatan situs sejarah dan budaya Aceh dengan penegasan identitas keislaman Aceh berdasarkan pada mazhab Syafii seperti dua sisi mata uang logam.
Kalau keduanya bergerak maju beriringan, maka Aceh tidak hanya memiliki modal sejarah untuk membangkitkan pariwisata religi di Asia Tenggara, tapi juga dengan dunia Islam Global, karena bangsawan dan ulama Aceh tempo dulu berasal dari berbagai penjuru dunia, kata Andi.