LHOKSEUMAWE Tokoh masyarakat Nibong, Aceh Utara, Rasyidin meminta agar Rafly Kande menyampaikan kepada pihak terkait di pemerintahan Aceh untuk mempertegas mazhab Syafii dalam Qanun Aceh. Ini dinilai penting agar pelaksanaan Qanun Aceh di tengah masyarakat yang bermazhab Syafii memiliki asas legal sebagai hukum positif di Aceh.
Rasyidin atau dikenal Aneuk Peutua menyampaikan itu dalam temu ramah Rafli akrab disapa Rafly Kande, Senator Aceh di DPD RI dengan perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Nibong, Aceh Utara, di kantin Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, 19 Mei 2017. Dalam pertemuan itu, Rafly menyampaikan apresiasi atas lahirnya Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga (Qanun Keluarga) sesuai mazhab Syafii di Kecamatan Nibong.
Menanggapi permintaan tokoh masyarakat Nibong, Rafly mengatakan, Kekhususan dan hak Istimewa Aceh baru akan berjalan maksimal apabila ada keberanian untuk menegakkan hukum dan keseriusan dalam pengambilan kebijakan atau political will dan implementasinya dari pemerintahan Aceh.
Itu sebabnya, sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPD RI asal Aceh, Rafly menyatakan, Insya Allah akan saya sampaikan aspirasi tentang penegasan mazhab Syafii dalam Qanun Aceh pada pihak terkait (di pemerintahan Aceh).
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Nibong, Tgk. Zaibuddin sangat berharap adanya dukungan dan tindak lanjut dari Pemerintahan Aceh terhadap Qanun Gampông tentang Hukum Keluarga sesuai mazhab Syafii yang telah dipelopori seluruh elemen masyarakat bersama pemerintahan gampong, mukim, KUA dan Muspika Kecamatan Nibong.
Hampir 12 tahun secara legal diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 bahwa Aceh berstatus otonom dengan beberapa kewenangan khusus dan hak istimewa. Di antaranya syariat Islam dan adat. Sedih dan prihatin, seolah fatwa MPU dan hasil muzakarah ulama se-Aceh yang didasarkan pada mazhab Syafii bukanlah bahagian dari kekhususan dan hak keistimewaan Aceh, kata Tgk. Zaibuddin.
Padahal, kata Tgk. Zaibuddin, mazhab Syafii dianut mayoritas muslim Aceh yang telah berlaku dan menyatu dengan adat sejak Kesultanan Samudera Pasai berdiri, jauh sebelum Indonesia ini merdeka. Maka secara swadaya kami memberanikan diri untuk mempelopori lahirnya qanun tersebut, ujarnya.