BANDA ACEH Saksi ahli yang juga pensiunan Auditor BPKP Provinsi Aceh, Drs. Ramli Puteh, menyampaikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan terkait dana 100 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2013 lalu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2017.
Sebelumnya, dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Sosial Bener Meriah, Juanda, dikatakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257 juta yang berasal dari dana Otsus.
Dalam kesaksiannya, mantan auditor BPKP yang telah melakukan kajian berkas-berkas data terkait dana tersebut menjelaskan, adapun data yang dihitung sebelumnya tidak sesuai dengan data yang telah diperiksa sebelumnya. Beberapa item dikatakan banyak yang tidak dihitung dan terlewatkan. Oleh karena itu, apabila dijumlahkan total keseluruhan tidak menimbulkan kerugian negara.
Yang tidak dimasukkan dalam perhitungan awal ialah upah, ongkos, dan barang yang tidak masuk dalam RAB sehingga bila kita hitung semua tidak ada indikasi kerugian negara, kata Ramli.
Ramli juga mengatakan, tidak ada yang dilanggar terdakwa (Juanda) dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dikatakannya lagi, bendahara dan sekretaris komite yang telah melakukan pelanggaran dalam proyek RTLH.