LHOKSUKON Puluhan warga Gampong Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu, mendatangi Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 17 Mei 2017, siang. Mereka menggelar aksi untuk meminta majelis hakim yang menangani perkara pengrusakan pagar sawah di Gampong Paloh Awe, menghukum dua terdakwa perkara tersebut.
Dua terdakwa itu Asnawi, 61 tahun, Keujruen Blang Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dan Rusli, 40 tahun, warga Kuta Blang, Bireuen.
Dalam aksi itu, warga membawa spanduk bertuliskan, HUKUM Pelaku kejahatan yang mengaku wilayah persawahan Desa Bungkaih, yang terletak di Desa Paloh Awe, yang meresahkan kami. Tertanda warga Paloh Awe.
Pantauan portalsatu.com, warga Paloh Awe itu turut didampingi perangkat gampong setempat. Selain mereka, juga datang puluhan warga dari Gampong Bungkaih. Namun, warga Bungkaih datang untuk menyaksikan dan mendengarkan putusan hakim dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Sejak nenek moyang kami, lahan yang bersengketa itu terletak di Gampong Paloh Awe, bukan di Bungkaih. Bahkan pemilik sah warga Bungkaih pun sudah mengakui, bahwa letak lahan itu di Paloh Awe, ujar koordinator aksi, Hamzah Adam, saat ditemui di lokasi.