BANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Aceh, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan itu dilakukan melalui rapat ICMI Aceh, Kamis, 25 Juni 2020, di Banda Aceh.
Penolakan itu disampaikan Ketua ICMI Aceh, Prof. Farid Wajidi, didampingi Dr. Sofyan Gani, sekretaris dan para pimpinan lainnya, termasuk Prof. Misri Musma, Dr. Bustami Usman, Dr. T. Safir Wijaya, Dr. Taqwaddin, Jemarin, M.Pd., Naimah Hasan, M.A., Mubtansyirah, M.A., Lailisma, dan pengurus ICMI Aceh launnya.
Kami sudah mengkaji dan mendiskusikan secara seksama RUU tersebut, sehingga kami sampai pada kesimpulan menolak tegas. Kami bukan meminta ditunda pembahasan. Tetapi menegaskan menolak RUU tersebut, tegas Prof. Farid Wajidi.
Ketua ICMI Aceh ini menyatakan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan menolak RUU HIP, di antaranya: Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum pedoman hidup warga bangsa Indonesia sudah final. Eksistensinya merupakan sesuatu yang sakral dan transendental pada aras filosofis bangsa. Sehingga upaya mengatur ideologi Pancasila dalam bentuk undang-undang dianggap sebagai gerakan merendahkan posisi Pancasila sebagai ideologi negara.