BANDA ACEH Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 15 Mei 2017, menggelar sidang perdana terkait permohonan eutanasia atau mengakhiri hidup dengan suntik mati diajukan Berlin Silalahi, korban penggusuran barak Bakoy yang menderita komplikasi penyakit. Sidang perdana itu dengan agenda mendengar keterangan dua saksi yang dihadirkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kuasa hukum pemohon.
Pantauan portalsatu.com, dua saksi yang dihadirkan YARA, Habibah dan Puspa Dewi memberikan keterangan yang sama bahwa Berlin dalam kondisi menderita akibat sakit. Saksi menyebutkan, Berlin tidak sanggup membiayai kebutuhan keluarganya, sehingga mengajukan suntik mati ke pengadilan. Menurut saksi, Berlin selama ini tinggal di barak Bakoy, tetapi kini menempati kantor YARA di Banda Aceh.
Seusai mendengar keterangan kedua saksi, hakim tunggal yang memimpin sidang itu, Ngatimin meminta kuasa hukum pemohon untuk menyerahkan alat bukti tambahan pada persidangan selanjutnya, Kamis, 18 Mei 2017.
Kuasa hukum pemohon, Safaruddin seusai sidang kepada awak media mengatakan, “Hasil lab rekam medis baru kita dapatkan. Hari Kamis lah akan kita ajukan ke persidangan untuk menunjukkan bahwa inilah kondisi sebenarnya. Apakah psikologisnya, medisnya, sosiologisnya, sehingga dari kondisi tersebut dimohon kepada hakim untuk mengabulkan apa yang dimohonkan. Kami hanya memfasilitasi keinginan pemohon tersebut,” kata Direktur YARA itu.
Ia menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan dalam sidang perdana itu, Habibah dan Puspa Dewi merupakan tetangga pemohon. Sedangkan pemohon (Berlin) tidak bisa berjalan, sehingga tak dihadirkan ke ruang sidang. Dari keterangan saksi, Berlin Silalahi merasa beban, lebih kepada putus asa dari penderitaannya,” ujar Safaruddin.