SUKA MAKMUE – Anggota Polres Nagan Raya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS, 19 tahun, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah pada Jumat, 5 Mei 2017. RS merupakan warga Kecamatan Darul Makmuer, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu kecil siap edar pada tersangka seberat 0,64 gram.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, saat dilakukan penangkapan RS sedang bertransaksi narkoba dengan seseorang petugas yang menyamar.
“Saat itu kita pancing dia untuk transaksi, ada dua barang bukti yang kita amankan masing masing beratnya 0,46 gram dan 0,18 gram,” katanya kepada portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017.
AKBP Mirwazi juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. Kini diamankan di Mapolres Nagan Raya bersama dengan alat bukti yang ditemukan bersamanya.