TERKINI
NEWS

“Napi Rutan Lhoksukon Ajarkan Meracik Sabu Via Video Call”

LHOKSUKON – Muldani alias Dani, 35 tahun, narapidana Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, dijemput penyidik Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat untuk dibawa ke Jakarta,…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 941×

LHOKSUKON – Muldani alias Dani, 35 tahun, narapidana Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara, dijemput penyidik Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat untuk dibawa ke Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017, pagi. Ia diduga terlibat mengendalikan (mengajarkan) cara meracik sabu kepada sejumlah tersangka yang ditangkap di Perumahan Bumi Ismaya, Cinere, Depok, Jawa Barat, via “video call (panggilan video)”.

“Kemarin, kami sudah dikabari petugas BNN Pusat, katanya mereka akan datang ke Rutan Lhoksukon hari ini (Kamis). Mereka datang untuk membawa Muldani ke Jakarta, atas pengembangan kasus pembuatan sabu di Cinere, Depok,” ujar Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com.

Effendi menjelaskan, Kamis pagi tadi, petugas BNN ikut memperlihatkan surat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI. Setelah sempat dilakukan interogasi, Muldani kemudian dibawa tim BNN.

“Tadi, pukul 08.30 WIB, ada tiga orang yang datang, satu penyidik BNN Pusat dan dua lagi petugas BNN Lhokseumawe. Petugas BNN tadi sempat menginterogasi Muldani. Kata mereka (BNN), Muldani mengajarkan cara meracik sabu dengan menggunakan video call. Dalam hal ini, kata petugas BNN, Muldani sangat ahli, bahkan racikannya menghasilkan sabu dengan kualitas nomor satu,” ujar Effendi.

Menurut Effendi, petugas BNN sempat mempertanyakan keberadaan handphone yang digunakan Muldani untuk video call. “Kata Muldani, HP-nya sudah rusak,” kata Kepala Rutan Lhoksukon ini.

“Jangan bohong kamu, kami sudah memiliki data rekaman pembicaraan kamu di video call,” ucap Effendi mengutip pernyataan penyidik BNN kepada Muldani.

Setelah tiba di Jakarta, Muldani kabarnya akan ditahan di Rutan BNN.

Diberitakan sebelumnya, Muldani ditangkap bersama dengan rekannya, Edy Subhan karena memproduksi sabu di Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara tahun 2016 lalu. Kasus itu juga melibatkan satu narapidana dari Lapas Lhokseumawe atas nama Muzakir.

Muldani kemudian divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, 22 Maret 2017 lalu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 tahun penjara. (Baca: Ini Vonis Hakim Terhadap Tiga Terdakwa Perkara Pabrik Sabu Aceh Utara)

Melansir tempo.co, 12 April 2017, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan pabrik sabu di Cinere, Depok, dikendalikan dua narapidana di dua lembaga pemasyarakatan yang berbeda.  “Mereka dikendalikan dua orang napi yang masih mendekam di penjara,” kata Armand, 11 April 2017.

BNN menggerebek pabrik rumahan yang diduga memproduksi sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT 03 RW 08 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Senin malam, 10 April 2017. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ade Saputra, Edi Suherman, Hidayatullah, dan Samsul Bahri.

Adapun kedua napi yang mengendalikan produksi sabu tersebut berinisial DAN dan DIT. DAN adalah napi yang berasal dari Lapas (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Sedangkan DIT masih menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Menurut Armand, terungkapnya pabrik sabu di Depok, membuktikan Lapas masih bisa dijadikan para bandar narkoba untuk mengendalikan peredaran narkoba. “Bahkan, sampai memproduksi dan mengendalikan orang lain untuk bisnis narkoba,” ujar Armand.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar