BANDA ACEH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, S.H, mengaku sangat prihatin atas kondisi yang dihadapi keluarga Berlin Silalahi, 46 tahun. Ia merupakan korban tsunami 2004 silam dan korban penggusuran di barak pengungsian di Desa Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berlin Silalahi mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, untuk dilakukan euthanasia (mengakhiri hidup dengan cara suntik mati).
Akan tetapi, pihak YARA tidak mampu melakukan apa-apa selain membantu dengan seadanya dan menyuarakan apa yang keluarga Berlin rasakan.
Baca: Barak Digusur, Korban Tsunami Ini Ingin Disuntik Mati
Kami juga dalam posisi yang hanya bisa memberikan aset secara hukum, kemudian ketika kami dibenturkan dengan kondisi (kisah keluarga Berlin). Apa yang harus kami lakukan? Sementara kami juga punya keterbatasan, kata Safaruddin sewaktu melakukan pendaftaran permohonan Berlin ke PN Banda Aceh, Rabu, 3 Mei 2017.
Safaruddin mengatakan, sebelumnya mereka sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak melakukan pembongkaran Barak Bakoy. Bahkan hal serupa dikatakan Safaruddin, juga telah disampaikan oleh Gubernur Aceh kepada Pemkab Aceh Besar, namun sepertinya instruksi tersebut tidak ditanggapi oleh Pemkab terkait.
Kita sudah sampaikan ke pemerintah, karena sebelumnya di Pemkab Aceh Besar ini sudah disampaikan jangan dibongkar. Gubernur sudah menyampaikan ini jangan dibongkar, karena belum ada tempatnya. Tetapi Pemkab Aceh Besar tetap membongkar akhirnya dengan segala kondisi terjadilah seperti ini. Jadi yang bisa kami lakukan memberikan tempat sementara, katanya.