BANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi I, Bardan Saidi mengatakan siap memperjuangakan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh yang ada di…
BANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi I, Bardan Saidi mengatakan siap memperjuangakan aspirasi yang disampaikan oleh para buruh yang ada di Aceh di Hari Buruh tepat tanggal 1 Mei 2017 terkait kenaikan UMP di Aceh.
Bardan Saidi menilai, Pemerintah Aceh telah melanggar regulasi tentang ketenagakerjaan dan melanggar syariat, padahal Aceh merupakan daerah syariat.
Pemerintahan yang Islami adalah satu, berikan hak buruh mu sebelum keringatnya kering. Saya sering menerima aspirasi, 3 bulan tenaga kontrak belum digaji. Itu yang dipekerjakan oleh pemerintah saja, ini melanggar syariat, pemerintah melanggar aturannya sendiri. Hadist mengatakan bahwa, bayarkan keringat buruhmu, bayarkan upahnya, tunaikan haknya, sebelum keringatannya kering, kata Bardan, Senin, 1 Mei 2017.
Banyaknya buruh yang belum sejahtera sampai hari ini dikatakan Bardan karena regulasinya yang salah. Oleh karena itu, dia siap berjuang untuk menaikkan harga upah minimum para buruh menjadi Rp. 3.150.000.
Yang salah pada regulasinya, yang salah pada aturannya. Oleh karena itu, cabut Peraturan Pemerintah No, 78 tahun 2015 tentang pengupahan, harga mati, mutlak, revisi UU No. 13 tahun 2003, tolak sekali lagi, kata Bardan.
Hari ini kami ingin memastikan bahwa upah minimum Provinsi Aceh tahun 2018, Rp. 3.150.000. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk kami sampaikan, bahwa upah minimum ini harus kita laksanakan, katanya lagi.[]