Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas kepada Johanes, pria tengah baya yang digugat anaknya sendiri ke meja hijau atas perkara penggelapan tanah. Dengan demikian Johanes tidak mendapat hukuman apa pun.
“Melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak-hak terdakwa,” kata Hakim Ketua, Tugiyanto, di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis 27 April 2017
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim karena selama persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan yang didakwakan dan dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar keputusannya, hakim berkesimpulan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan perkara pidana seperti pasal yang didakwakan dan dituntutkan.
“Mengadili. Satu. Menyatakan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa Johanes bukan merupakan suatu tindak pidana. Namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan perdata. Dua. Melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslaught van aller revel volging ontslag van rechtsvervolging,” kata hakim.
Selain itu, hakim juga memutuskan agar hak-hak Johanes dalam kehidupannya dipulihkan kembali seperti kondisi normal sebelum perkara diperadilankan.