JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017. MK memerintahkan KIP Aceh dan KIP Gayo Lues melaksanakan pemungutan suara ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Putusan MK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis, 27 April 2017. MK memerintahkan KIP agar melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat di Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru di Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon di Kecamatan Blangpegayon; dan TPS 3 Penampaan Toa di Kecamatan Blangkejeren.
KIP diperintahkan melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 30 hari setelah putusan MK disampaikan. KIP Gayo Lues juga diperintahkan agar melaporkan hasil pemungutan suara ulang kepada MK paling lama tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang di lima TPS itu lantaran terbukti ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Selama persidangan terungkap adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren yang menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang terbukti melakukan pidana pemilu karena memilih lebih dari satu kali.