BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menyesal dengan sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang terkesan kurang peduli dan mengabaikan upaya penyelesaian atas masalah pengungsi tsunami di Barak Bakoy. Padahal sebelumnya, Haji Uma telah melakukan upaya mediasi antara 18 kepala keluarga (KK) korban Tsunami barak Bakoy dengan Pemerintah Aceh dan Polda Aceh, pada 27 Januari 2017 lalu.
Hasil dari mediasi tersebut, Plt. Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh langsung menyurati Bupati Aceh Besar dengan nomor 648/1824 tanggal 20 Februari 2017. Dalam surat tersebut, pemerintah Aceh menyarankan Bupati Aceh Besar untuk menyelesaikan permasalahan relokasi korban tsunami di barak Bakoy secara arif dan bijaksana, dengan melibatkan semua pihak terkait.
Polda Aceh yang turut melayangkan surat dengan nomor; B/293/I/2017, tanggal 30 Januari 2017, juga meminta Pemkab Aceh Besar untuk menghentikan sementara kebijakan pembongkaran barak Bakoy. Hal ini mengingat upaya semua pihak menyukseskan Pilkada Aceh 2017.
Namun, informasi terbaru yang diterima Haji Uma menyebutkan Pemkab Aceh Besar kembali berencana menggusur korban tsunami di barak Bakoy, Rabu, 26 April 2017 mendatang.
“Saya pikir, masalah korban tsunami barak Bakoy telah diupayakan jalan penyelesaian secara bijaksana, ternyata sama sekali tidak demikian adanya,” kata Haji Uma dengan geram dan sangat menyesalkan atas sikap Pemerintah Aceh Besar, melalui pers rilisnya, kepada portalsatu.com, Minggu, 23 April 2017.
Permasalah korban tsunami di barak Bakoy yang hingga kini masih terkatung-katung diketahui karena Tim 9 Pemkab Aceh Besar tidak melibatkan Pemerintah Aceh. Tim ini sendiri ditugaskan untuk memverifikasi dan memvalidasi penerima 398 unit rumah bantuan untuk korban tsunami di Aceh Besar.