GARUT — Wawan Setiawan (51 tahun) warga Kampung Cibodas Ria, Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang mengklaim dirinya sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya dijemput paksa jajaran Polres Garut.
Penjemputan paksa terhadap Wawan yang mendeklarasikan agar pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu menghadap timur (bukan kiblat) diciduk polisi di rumahnya Jumat (21/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat dibawa polisi, Wawan sempat melawan dan berontak namun akhirnya dilumpuhkan polisi dengan cara diborgol tangan dan kakinya.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, Wawan Setiawan dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Padahal dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama dan mufakat makar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan Nopol LP/A/32/III/2017/ tanggal 30 Maret 2017 serta Sprin membawa No 231B/IV/2017/ tanggal 21 April 2017. “Penyidik sudah dua kali memanggil tersangka namun tak pernah hadir. Akhirnya polisi menjemput paksa yang bersangkutan,” kata dia, Sabtu (22/4).