BANDA ACEH – Rumoh Transparansi bekerja sama dengan Camat Peukan Bada dan Majelis Adat Aceh (MAA) Propinsi Aceh, menggelar Seminar Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Adat. Seminar dihadiri para geuchik dan imum mukim se-Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, itu digelar di aula kantor camat setempat, Kamis, 3 Desember 2015.
Berdasarkan siaran pers diterima portalsatu.com, Fadila dari Rumoh Transparansi Aceh dalam sambutannya berharap kegiatan ini akan membuka simpul pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berbasis masyarakat adat yaitu mukim di Aceh.
Ini bagian dari upaya mengembalikan kedaulatan mukim yang merupakan amanah UUPA. Dan juga berarti mengembalikan pengelolaan SDA kepada masyarakat demi kesejahteraan rakyat Aceh, ujar Fadila. Ia berharap pula melalui kegiatan itu akan mempertegas secara sejarah bagaimana batasan-batasan wilayah dan peran lembaga adat di Aceh.
Sanusi M. Syarif dari MAA yang tampil sebagai pemateri menyebutkan, Perlu adanya inisiatif geuchik, mukim dan didukung camat dalam upaya mengembalikan adat Aceh, terutama dalam pengelolaan SDA.
Dalam perjalanannya walupun berbagai peran sudah bertukar, di antaranya ketika tidak ada geuchik di sebuah gampong, sekarang digantikan sekretaris gampong. Akan tetapi dulu langsung digantikan wakil geuchik dan imum meunasah, katanya.
Pemateri lainnya, Asnawi Zainon dari Mukim Siem, Aceh Besar, menggambarkan perjalanan panjang Mukim Siem dalam mengembalikan ruh adat kembali kepada mukim. Kata dia, banyak kegiatan telah dilakukan, di antaranya dengan pelibatan tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan kepemudaan dalam mengembalikan kedaulatan mukim.