LHOKSEUMAWE Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara, Sofyan M. Adam melaporkan Hasanusi, anggota DPRK setempat ke Polda Aceh pada pengujung September 2016. Anggota dewan Aceh Utara dari PAN itu, menurut Sofyan, mendapatkan ijazah aliyah dari salah satu dayah di Bireuen diduga dengan cara melanggar hukum. Namun, tudingan itu dibantah Hasanusi yang kini juga menjabat Ketua PAN Aceh Utara.
Sofyan kepada portalsatu.com di Lhokseumawe, Rabu, 19 April 2017, sore, mengatakan, sampai saat ini pihak Polda Aceh masih memproses kasus yang ia laporkan tersebut. Penyelidik Polda Aceh, kata Sofyan, telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Calon anggota legislatif (Caleg) PAN dari daerah pemilihan enam Aceh Utara pada Pemilu Legislatif 2014 silam ini menduga Hasanusi memperoleh ijazah aliyah (aliah) dari pondok pendidikan Islam sebuah dayah di Bireuen dengan cara melanggar hukum. Sebab, menurut Sofyan, telapor tidak pernah menjadi santri atau pelajar di dayah tersebut.
Ijazah aliyah itu diambil Hasanusi pada tahun 2013 agar bisa maju sebagai Caleg pada 2014. Pada ijazah tertulis tanggal dikeluarkan atau ditandatangani pimpinan dayah itu tanggal 10 Maret 2013. Padahal saat itu, masa jabatan Hasanusi sebagai Geuchik Ulee Rubek Timu (Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara) baru berakhir pada Juli 2013. Jadi, kapan dia menjadi santri dayah itu, ujar Sofyan.
Sofyan menyebut pimpinan dayah yang menandatangani ijazah aliyah untuk Hasanusi kemudian meninggal dunia. Menurut Sofyan, salah seorang pemimpin dayah tersebut yang menjabat saat ini mengakui Hasanusi tidak pernah menjadi santri di lembaga pendidikan Islam itu.
Saksi kunci yang bawa dia ke dayah itu sudah diperiksa oleh Polda. Pihak dayah dan saksi lainnya dari instansi terkait dan Hasanusi (terlapor), termasuk saksi ahli dari Dinas Pendidikan dan Unsyiah juga sudah diperiksa, kata Sofyan.