TERKINI
NEWS

Konflik Agraria di Aceh Selatan, Walhi Aceh Minta Hentikan Kriminalisasi Warga

BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta kepada Polres Aceh Selatan untuk menghentikan tindakan yang dianggap mengkriminalisasi warga terkait sengketa lahan dengan…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta kepada Polres Aceh Selatan untuk menghentikan tindakan yang dianggap mengkriminalisasi warga terkait sengketa lahan dengan HGU perkebunana kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL) di Aceh Selatan.

Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Walhi Aceh bersama Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL) Aceh Selatan menilai, pemanggilan dan pemeriksaan warga yang dilakukan oleh Polres Aceh Selatan merupakan tindakan kriminalisasi warga dalam mempertahankan hak atas tanah sebagai agenda presiden melakukan reformasi agraria dengan semangat membagi 10,2 juta hektar area lahan, terlebih sebagian besar warga diberikan status wajib lapor.

“Kondisi ini sangat merugikan warga, karena setiap hari Senin harus melapor ke Polres, bisa hitung berapa besar biaya yang harus dikeluarkan. Begitu pula halnya dilihat dari kronologis kasus, Pemerintah Aceh Selatan “hilang taring” berhadapan dengan PT. APL, atau patut dicurigai Pemerintah Aceh Selatan sedang berkompromi dengan PT. APL untuk menyeret warga ke ranah hukum,” kata Muhammad Nur, Rabu, 19 April 2017.

Iformasi yang diperoleh portalsatu.com dari Walhi Aceh, ada 16 warga dari tiga desa yang bersengketa lahan dengan HGU perkebunana kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari (APL) di Aceh Selatan berujung pada pemanggilan oleh pihak Polres Aceh Selatan. Selain itu, Walhi Aceh juga menganggap akan ada kemungkinan warga lain untuk dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Sebanyak tujuh orang warga dari Desa Kapa Seusak, lima warga dari Desa Krueng Luas, dan empat warga dari desa Titi Poben. Enam belas warga tersebut dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi atas tuduhan penyerobotan lahan HGU milik PT. APL,” kata Muhammad Nur.

“Berdasarkan informasi yang diterima Walhi Aceh, besar kemungkinan banyak warga lain yang akan dipanggil. Warga yang dipanggil diduga melakukan tindak pidana “mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf (a) jo pasal 107 huruf (a) Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” katanya lagi.

Keenam belas warga yang dipanggil oleh Polresta Aceh Selatan dikatakan Muhammad Nur sebagain besar KTP ditahan dan harus wajib melapor.

“Dari enam belas warga tersebut, empat orang di antaranya tidak wajib lapor, sedangkan yang lain dengan status wajib lapor. Semua KTP warga ditahan di Polres Aceh Selatan, kecuali satu orang warga dari Desa Kapa Seusak,” kata Muhammad Nur.

Konflik lahan, warga dengan HGU PT. APL sudah berlangsung sejak tahun 1996 hingga tahun 2017, keberadaan kebun warga dalam areal HGU diakui oleh PT. APL.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar