LHOKSEUMAWE – Plt. Sekda Aceh Utara Abdul Aziz mengatakan, pemerintah sudah melakukan banyak kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak sehingga lahir opsi menjadikan Akademi Kesehatan (Akkes) sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Pelatihan (UPTD Diklat) di bawah Dinas Kesehatan.
Hal itu dijelaskan Aziz dalam pertemuan dengan Komisi E DPRK, akademisi Unimal, manajemen Akkes, perwakilan MPU, MPD, dan MAA di Aula Serbaguna DPRK Aceh Utara, Selasa, 18 April 2017, sore. Menurut mantan Asisten II Setda Aceh Utara tersebut, pilihan UPTD dinilai sudah tepat sebab, kata Abdul Aziz, Aceh Utara sangat membutuhkan balai pelatihan. Ia juga menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup Akkes, hanya saja secara peraturan Pemkab Aceh Utara tidak boleh lagi mengelola perguruan tinggi.
Kita membutuhkan Balai Pelatihan Regional, dan kita tidak menutup Akkes. Hanya saja secara peraturan tidak dibenarkan lagi pemerintah daerah mengelola perguruan tinggi. Akkes itu adalah UPTD Aceh Utara sejak dulu, jelas Aziz didampingi Kabag Organisasi Setda Aceh Utara Fauzan.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi E DPRK Tgk. Junaidi sempat memanas. Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned dan anggota Komisi E, Ismed Nur Aj. Hasan berulang kali mengatakan Pemkab Aceh Utara tidak pernah berkoordinasi dengan dewan terkait opsi penutupan Akkes tersebut.
Ismed menyesalkan sikap Pemkab yang selama ini dinilai mengabaikan fungsi pengawasan dewan dalam penentuan kebijakan daerah. Untuk masalah status Akkes dan banyak masalah lain, eksekutif tidak pernah berkoordinasi dengan dewan. Bahkan, mantan Sekda pernah mengatakan dewan bukan bagian dari pemerintahan, kata Ismed dengan nada tinggi.
Ismed menegaskan kepada Plt. Sekda dan Pemkab Aceh Utara untuk meninjau ulang pemilihan opsi ketiga, yaitu menjadikan Akkes sebagai UPT Dinkes, dan memilih opsi pertama, yaitu bergabung dengan Unimal.