TERKINI
NEWS

KPU Turki Sahkan Hasil Referendum 27 April, PM Dihapus pada 2019

ISTANBUL - KPU Turki akan mensahkan Hasil Referendum Ahad 16 April 2017 untuk amandemen dari parlementer ke presidential yang dimenangi presidential, pada 27 April, menurut…

LIPUTAN6 Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 651×

ISTANBUL – KPU Turki akan mensahkan Hasil Referendum Ahad 16 April 2017 untuk amandemen dari parlementer ke presidential yang dimenangi presidential, pada 27 April, menurut sumber Turki yang minta namanya dirahasiakan karena pembatasan bicara pada media.

“Sistem perdana mentri yang sekarang dijabat oleh Binali Yildirim akan dihapus pada tahun 2019 bertepatan dengan selesai masa menjabat Binali,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, referendum amandemen konstitusi Turki hari ini, usai. Menurut hitungan cepat yang disiarkan yenisafak.com dari Anadolu Agency, dari 100 % suara yang masuk, 51,4 persen pemilih, memilih “Ya” untuk semua perubahan yang ditawarkan. Sementara syarat minimum adalah 51 %. Hasil hitungan cepat di Turki biasanya sama dengan hasil hitungan resmi.

Hasil ini sesuai dengan perkiraan Presiden Erdogan kemarin, bahwa hampir semua jajak pendapat memprediksikan kemenangan Ya. Namun, kemenangan ini sedikit lebih kecil dari diperkirakan kemarin, yakni 55 persen.

Referendum Ahad 16 April 2017 di Turki untuk mengubah sekira 18 pasal konstitusi yang akan menyerahkan kekuasaan eksekutif yang lebih besar kepada presiden dan menghapus keberadaan perdana mentri.

Jabatan perdana menteri akan dihapuskan dan presiden juga akan diizinkan untuk mempertahankan hubungan dengan partai politik.

Perubahan lain termasuk usia minimum caleg dikurangi menjadi 18 dan jumlah deputi meningkat menjadi 600.

Juga, pemilihan parlemen dan presiden simultan untuk jangka lima tahun akan diselenggarakan di November 2019 di bawah konstitusi baru.[]

LIPUTAN6
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar