* Annafi Al Mutaali, S.Pd.
Saya guru TKLB Global School, Langsa. Saya melihat dalam perkembangan pendidikan khusus di setiap daerah, baik di kecamatan maupun desa, pembangunan sekolah belum merata sehingga anak berkebutuhan khusus tidak dapat terlayani secara optimal.
Untuk menyikapi hal di atas, mungkin setiap orang berbeda cara pandangnya. Ada yang mengatakan pendidikan khusus kita sudah luas, kok. Mungkin sudah luas, tetapi apakah yakin sudah merata, apalagi adil, terutama pendidikan khusus. Sebagian orang berlomba-lomba meningkatkan mutu pendidikan umum daripada mutu pendidikan khusus di Indonesia.
Terlebih lagi masalah yang dapat ditimbulkan adalah kurangnya tenaga guru ahli di bidang PLB (Pendidikan Luar Biasa) di beberapa sekolah luar biasa. Mayoritas yang mengajarkan anak berkebutuhan khusus adalah guru yang bukan berlatar belakang PLB. Pelaksanaan pembelajaran anak berkebutuhan khusus sangatlah penting.
Semestinya pemerintah membangun TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB di setiap desa minimal di tiap kecamatan sehingga mempermudah akses masyarakat dalam mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pemerintah harus menjamin ketersediaan infrastruktur yang mendukung dan menyediakan alat media pembelajaran anak berkebutuhan khusus. Menurut pendataan statistik 2015/2016, jumlah SLB 1.962, baik negeri maupun swasta. Sementara itu menurut pendataan referensi Kemdikbud, jumlah SLB negeri di Indonesia sebanyak 412, SDLB N 113 SWASTA 134,SMPLB N 20 SWASTA 103,SMALB N 22 SWASTA 87. Jadi, total keseluruhan nya 2.186. Pemerintah daerah dan aparat desa pun perlu melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat supaya mengatarkan anaknya ke sekolah.
Hal di atas memang perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat anak ABK butuh yang namanya pendidikan khusus dan pelayanan khusus, ini hanyalah sebuah guyonan, yang penulis hadirkan sebagai hal yang ingin dihubungkan dengan tema tulisan kita tentang pendidikan khusus yang meluas, merata, dan berkeadilan. Tapi apapun opini seseorang tentang keluasan pendidikan khusus di negeri Indonesia ini, saya yakin, setiap orang pasti setuju dan percaya jika pendidikan Indonesia belumlah merata dan berkeadilan.
Menurut hemat saya, ini sangatlah belum pantas untuk mengatakan pendidikan khusus kita yang merata dan berkeadilan. Sungguh sangat tidak sebanding terbalik potret pendidikan kita yang di kota-kota besar dan daerah-daerah yang mudah terjamah..menurut pendataan Ditjen PUM Kemendagri data pada tahun 2015 Provinsi di Indonesia berjumlah 34, kabupaten 486 kecamatan 6.793 desa 72.944 kelurahan 81.253.dari hasil ini tidak sebanding dengan jumlah sekolah luar biasa di Indonesia yang hanya 2.186 sekolah. Adapun menurut pendataan referensi Kemdikbud, mulai tingkat SD/MI sampai dengan SMA/SMK, sekolah umum berjumlah 267.394. Memang ini bukanlah sepenuhnya salah yang disengaja oleh pemerintah. Ini murni hanya keterbatasan keuangan dan karena kondisi geografis negara kita yang berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Pemerintah telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk perluasan dan pemerataan pendidikan khusus yang berkeadilan. Karena mutlaknya, semua yang dilakukan oleh negara itu akhirnya untuk kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Meskipun pemerintah sudah menyediakan anggaran yang cukup besar, pada praktiknya anggaran tersebut masih kurang tepat sasaran pada penggunaan dan pengelolaannya. Selain itu masih kurang pula pengawasan penggunaan anggaran pendidikan tersebut baik dari pihak Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Pemerintahan Daerah, Aparatur Desa, Sekolah dan LSM, misalnya anggaran yang seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk perawatan sarana & prasarana penunjang sistem belajar mengajar, malah lebih banyak digunakan untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru dengan pendanaan terbesar adalah konsumsi.
Jika terdapat kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, Sekolah dan LSM dalam pengawasan anggaran pendidikan, tentu penggunaan anggaran dapat teralokasi pada hal yang benar-benar dibutuhkan oleh sekolah tersebut, karena pasti setiap sekolah memiliki prioritas pendanaan berbeda-beda (terutama antara sekolah di Kota dengan di Desa). Pasal 133 ayat (4 ) menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis kelainan.
Selain dari peningkatan akses pendidikan melalui sarana dan prasarana penunjang sistem belajar mengajar, dibutuhkan pula tingginya tingkat kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan khusus. . Untuk itu dibutuhkan pula peranan dari tokoh masyarakat dan LSM setempat dalam menyosialisasikan betapa pentingnya pendidikan.