SUBULUSSALAM – Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Kawal Fatwa (GKF) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendatangi kantor DPRK Subulussalam untuk menyerahkan petisi penolakan rencana pembangunan Patung Dampeng, Senin, 17 April 2017.
Petisi itu berupa kain putih sepanjang 15 meter berisi ratusan tanda tangan masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan 10 unit Patung Dampeng di Persimpangan Jalan Malikussaleh, Kecamatan Simpang Kiri.
Petisi itu diserahkan Koordinator GKF MPU Aceh, Edi Sahputra kepada Wakil Ketua I dan II DPRK Subulussalam, Hj. Mariani Harahap dan Fajri Munthe disaksikan sejumlah anggota dewan lainnya yang baru saja selesai mengikuti sidang paripurna penyampaian LKPJ Wali Kota Subulussalam tahun 2016.
Dalam pertemuan berlangsung sekitar dua jam itu, Edi Sahputra mengatakan setelah penyerahan petisi, DPRK diharapkan menyampaikan kepada Wali Kota Subulussalam agar pembangunan Patung Dampeng dibatalkan.
“Kenapa aksi ini kami lakukan karena sejak terjadinya penolakan dari masyarakat, termasuk penolakan dari MPU Kota Subulussalam, belum ada tanggapan resmi dari pihak eksekutif dilanjutkan atau dibatalkan,” kata Edi Sahputra.
“Kami bukan benci terhadap budaya, kita sepakat untuk melestarikan budaya dan suku Singkil, tapi tidak menghilang nilai-nilai syariat Islam,” kata Edi Sahputra.