BANDA ACEH – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tidak membenarkan lagi institusi pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat menawarkan empat opsi terkait kebijakan tersebut. Di antaranya, dikelola Kemenristek Dikti yaitu marger ke PTN terdekat, dikelola Kemenkes yaitu marger ke Poltekkes, kemudian juga bisa dialihkan menjadi UPTD di bawah Dinkes setempat dengan menyelesaikan pendidikan mahasiswa yang ada tanpa menerima mahasiswa baru, atau yang terakhir ditutup.
Beberapa kampus dikelola Pemda di Aceh hari ini memilihi marger ke PTN seperti Akper Tjut Nyak Dhien, Akafarma, dan lainnya yang hari ini marger ke Unsyiah. Namun lain hal yang terjadi dengan kampus Akademi Kesehatan Pemkab Aceh Utara beberapa hari terakhir menjadi viral akibat kebijakan Pemkab setempat tidak sesuai dengan harapan mahasiswa Akkes dan masyarakat Aceh Utara.
Pemkab Aceh Utara memilih opsi untuk mengalihkan Akkes menjadi UPTD tanpa menerima mahasiswa baru lagi yang pada kenyataannya lulusan kampus itu sudah bersaing tingkat lokal, nasional maupun international.
Ketua Dewan Peasehat Ilmaka (Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh), Faidhil, S.Kep., Ners, mengatakan, opsi dipilih Pemkab Aceh Utara tersebut aneh. “Pemkab mengalihkan Akkes menjadi UPTD yang pada dasarnya juga menutup Akkes dengan alasan sudah cukup tenaga kesehatan. Bukannya kalau marger ke PTN seperti Unimal malah bisa di-upgrade pendidikannya menjadi lebih baik seperti diploma 3 menjadi strata 1 dan pendidikan profesi kan lebih profesional, ujar Faidhil melalui pernyataan tertulis, Minggu, 16 April 2017.