BANDA ACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dinilai plin plan dalam mengeluarkan surat keputusan tentang pejabat SKPA di Pemerintah Aceh. Polemik mutasi SKPA ini menurut KAMMI sebenarnya dianggap sudah selesai.
Hal ini ditandai dengan adanya statement Mendagri, yang menyatakan, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh sah. Sehingga seluruh pejabat yang baru dilantik pada 10 Maret 2017 sudah mulai bertugas semestinya.
“Sementara SKPA yang menggugat juga sudah menerima keputusan itu yang ditandai dengan penyerahan aset negara, yang selama ini dipertahankan,” kata Ketua PW KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad, Kamis, 13 April 2017.
Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat baru bernomor 820/1809/83. Di dalam surat ini disebutkan, persetujuan penataan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah Aceh.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh ini merupakan balasan atas surat permohonan yang dikirim Gubernur Aceh Nomor 820/3878 tanggal 29 Maret 2017, perihal penyampaian tanggapan surat Dirjen Otda Kemendagri terhadap mutasi pejabat pemerintahan Aceh.
“Akan tetapi jika melihat judul surat dengan isi surat yang dikeluarkan oleh Mendagri, terdapat ketidaksingkronan antara judul dengan isi,” kata Tuanku Muhammad.
Menurutnya di antara isi surat tersebut berisi tentang perintah agar mencabut SK yang pernah dikeluarkan pada 10 Maret 2017. Selain itu, surat tersebut juga meminta Gubernur Aceh mengevaluasi kembali para pejabat yang tidak sesuai dengan tata cara penempatan pejabatnya.
Tuanku Muhammad menyesalkan sikap Mendagri yang terkesan mempermainkan keputusan pergantian pejabat di Pemerintahan Aceh. Dia turut mempertanyakan apa yang sebenarnya diinginkan Mendagri sehingga membuat polemik ini berkepanjangan.