LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara menangkap seorang penumpang mobil minibus L-300 saat razia di depan Mapolres setempat, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Minggu, 9 April 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Penumpang itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Kemarin kita amankan SA, 23 tahun, warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Bersamanya turut disita satu paket sabu seberat 0,14 gram/brutto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Narkoba Ipda Parlindungan Parhusip kepada portalsatu.com, Senin, 10 April 2017.