JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Aceh dinilai berdampak pada hilangnya kekhususan hak daerah, yang memiliki desentralisasi asimetris yang dilindungi oleh UU Khusus dan UUD 1945 pasal 18B. Hal ini juga akan menjadi ancaman dan preseden buruk bagi masa depan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh, Papua, Jogjakarta dan DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, MIP, yang membidangi masalah Pemerintah Daerah dan Pengawasan Pilkada, kepada portalsatu.com, Rabu, 5 April 2017.
Dia menyatakan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan keputusan dengan Nomor 31/PHP.GUB-XV/2017 berkaitan dengan Pilkada Aceh, telah menyampingkan UU No.11 Tahun 2006 yang bersifat khusus.
“Sebelumnya MK telah memutuskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007, bertanggal 23 Juli 2007 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-VIII/2010, bertanggal 30 Desember 2010 tersebut terkandung dua hal pokok, yaitu pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh; dan Putusan Kedua yang menyatakan Hubungan antara UU 11/2006 dengan UU Pemda bukan merupakan
hubungan yang bersifat khusus dan hubungan yang bersifat umum,” kata Fachrul Razi.
Sementara tahun 2017 ini, kata dia, MK kembali menyatakan bahwa hubungan UU 11/2006 dengan UU 10/2016 bukanlah hubungan lex specialis dengan lex generalis. Menurut Senator asal Aceh ini, keadaan demikian semata-mata berlaku karena adanya ketentuan Pasal 199 UU 10/2016.
“Hal ini menunjukkan bahwa posisi UUPA telah mengalami distorsi dan melemah secara hukum,” ujarnya.
Senator Fachrul Razi menilai Mahkamah Konstitusi telah melangkahi kekhususan yang berlaku terhadap Aceh.
“MK telah bertindak sangat tidak adil dengan keputusan tersebut dan Ini tentunya akan merugikan daerah, bukan hanya Aceh tapi juga daerah khusus lainnya di Indonesia,” kata Fachrul lagi.