BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur dan DPR Aceh, menyampaikan sejumlah tuntutan, Senin, 3 April 2017.
Tuntutan itu terkait peraturan turunan UUPA yang belum sepenuhnya dilaksanakan pihak eksekutif maupun legislatif Aceh. Di antaranya, terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh, PP Pengelolaan Migas Aceh, dan PP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.
Jaili Farman, kooordinator aksi itu mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang terbuka jika Pemerintah Aceh tidak menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami akan menggelar pengadilam rakyat untuk mengambil alih pemulihan pemeritahan yang berpihak kepada rakyat, taat kepada peraturan perundang-undangan dan mengakhiri semua kegaduhan menurut cara rakyat,” kata Jaili Farman.
Berikut tuntutan para mahasiswa:
Pertama, mengecam keras Gubernur Aceh menggunakan UUPA untuk kepentingan pribadi beserta kroni-kroni dalam mutasi UUPA.
Kedua, mendesak Pemerintahan Aceh untuk melaksanakan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara resmi. “Nye ka diek, bek ditron le“.