BANDA ACEH – LSM Advokasi Untuk Rakyat Aceh (AURA) melaporkan Gubernur Zaini Abdullah ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kamis, 30 Maret 2017. Pelaporan ini dilakukan terkait pelanggaran Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Ketua LSM AURA, Hayatullah Khumaini, SH kepada portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017, menjelaskan, Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto merupakan calon petahana dalam Pilkada lalu. Dengan demikian, kata dia, sesuai ketentuan pada pasal 71 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa gubernur dan wakilnya dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penepatan pasangan calon, sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.
Artinya jelas, Abu Doto sudah melakukan pelanggaran dengan mutasi 17 pejabat SKPA pada 10 Maret lalu, karena kasus ini sudah menjadi polemik, bahkan bisa merusak tatanan kepemerintahan dan mengganggu proses pembangunan, maka kami berkewajiban melaporkan pelanggaran ini ke Panwaslih, katanya.
Seharusnya, kata Hayatullah, Abu Doto fokus pada kinerjanya sebagai gubernur yang melayani masyarakat dengan baik. Hal tersebut dilakukan sembari menunggu jabatannya diganti oleh pejabat yang baru.