BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap sepasang muda-mudi yang diduga melakukan khalwat di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu, 29 Maret 2017 malam. Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
“Ditangkap warga jam 10 (22.00 WIB) malam tu, setelah itu diamankan dan dibawa ke kantor geucik, pukul 12 (00.00 WIB) mereka diserahkan ke WH,” kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi, Kamis, 30 Maret 2017.
Pelaku diketahui berinisial MZ, 20 tahun, wiraswasta asal Bakongan, Aceh Selatan. Sementara wanitanya berinisial CN, 20 tahun asal Jeuram, Nagan Raya, mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh.
Pasangan nonmuhrim ini ditangkap, setelah warga mencurigai kehadiran MZ di dalam kost CN. Sementara pintu kost dalam kondisi ditutup.