SUKA MAKMUE – Ratusan warga Gampông Cot Mee, Kecamatan Tadu Raya kembali memasang patok permanen kedua yang memisahkan antara batas tanah milik warga dengan batas Hak Guna Usaha PT. Fajar Baizury & Brothers, Senin, 27 Maret 2017.
Sebelumnya masyarakat juga telah memasang patok batas pertama. Pemasangan patok batas tersebut dilakukan sebagai reaksi warga yang kesal atas ulah perusahaan kelapa sawit tersebut yang dinilai tidak menggubris surat pengukuran dan penentuan patok batas tanah yang sebelumnya dilakukan oleh Tuha Peut setempat.
Salah satu warga Rino Abonita yang terlibat dalam aksi pemasangan patok tersebut mengatakan, warga sudah sangat gerah dan geram dengan tingkah perusahaan yang tetap melakukan aktivitas di tanah warga.
Kami betul-betul tidak mengerti dengan pihak PT. Fajar Baizury & Brothers. Mereka seperti tidak mau menerima kenyataan bahwa benar tanah yang diklaim oleh PT. Fajar Baizhuri kurang lebih seluas 400 Ha (hektar) tersebut milik masyarakat Desa Cot Mee. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya aktivitas PT. Fajar Baizury & Brothers, seperti hendak membangun jembatan di tanah yang notabenenya telah disepakati dalam surat pengukuran dan penentuan patok batas antara tanah Cot Mee dengan HGU mereka. Bahkan, hari ini kami menemukan beberapa batang pohon yang masuk dalam patok batas tanah Cot Mee dipotong dengan sengaja, kemudian diserakkan di atas tanah milik kami, ungkap Rino Abonita kepada portalsatu.com, Selasa, 28 Maret 2017.
Pihaknya kata Rino akan terus memasang patok batas tanah. Ada empat patok yang dipasang oleh warga. Warga kata Rino juga akan memasang patok-patok berikutnya jika perusahaan belum mengakui keberadaan tanah mereka.