LHOKSEUMAWE Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Mariani, 42 tahun, janda asal Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, 21 Maret 2016. Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Lhokseumawe, Rabu 22 Maret 2017.
Sebelumnya, polisi telah menangkap Zecky Pardesi alias Zeck alias Sarong, tersangka kasus pembunuhan tersebut. Hasil penyidikan, penyidik menyatakan kasus itu dilatarbelakangi dendam tersangka akibat merasa malu selalu ditagih utang emas tiga mayam oleh korban. Menurut penyidik, tersangka menikam korban menggunakan pisau lima kali.
Ada 13 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai dari perencanaan, kemudian terjadi percekcokan dengan korban, penikaman dengan pisau lima tusukan. Pertama ditusuk dengan posisi korban telungkup. Mendengar korban masih meronta-ronta, pelaku kemudian menusuk lagi empat kali dengan posisi korban terlentang, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir usai rekonstruksi.