TERKINI
NEWS

Pakar Aceh Minta Gubernur Keluarkan Surat Edaran Terkait Bendera

BANDA ACEH - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat Aceh Utara (PAKAR Aceh Utara) Hidayatul Akbar, menilai polemik bendera Aceh sebenarnya tidak perlu…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Analisis dan Advokasi Rakyat Aceh Utara (PAKAR Aceh Utara) Hidayatul Akbar, menilai polemik bendera Aceh sebenarnya tidak perlu terjadi. Tentunya jika Pemerintah Pusat menyadari status khusus yang disandang Aceh sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, maka Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khusus dibanding daerah lain,” katanya melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Senin, 30 November 2015.

Menurutnya GAM beserta seluruh perangkat yang dimilikinya tidak lagi dapat dipandang sebagai bagian dari gerakan separatis. Apalagi Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan berbagai program khusus termasuk amnesti bagi para beligeren tersebut.

“Sudah saatnya Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas untuk segera merealisasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, kami mendesak agar Pemerintah Aceh melalui Gubernur sebagai eksekutor dari sebuah aturan untuk segera mengeluarkan Surat Edaran Pengibaran bendera Aceh, karena bendera tersebut adalah lambang dari proses panjang perjuangan masyarakat Aceh sehingga lahirlah kesepakatan MoU Helsinki antara RI dan GAM. Dan hingga saat ini Rakyat Aceh sangat menanti-nantikan bendera itu,” ujarnya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar