SIGLI – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. Faisal Ali mengajak masyarakat Aceh untuk tidak percaya tentang pernyataan imunisasi vaksin polio haram.
Hal itu dikatakan Tgk. Faisal pada acara sosialisasi penguatan program imunisasi sesuai fatwa ulama, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Senin, 30 November 2015. Kegiatan itu dilaksanakan untuk menepis isu dan selebaran yang selama ini beredar di lingkungan masyarakat Aceh bahwa imunisasi polio itu haram karena vaksinnya mengandung unsur babi.
Menurut Tgk. Faisal, ulama Aceh dalam mengambil kesimpulan berkaitan mengeluarkan fatwa tentunya tidak serta-merta. Pihaknya terlebih dulu melakukan penelitian melalui ahlinya sehingga berani mengeluarkan fatwa halal terhadap imunisasi.
“Kita serahkan dulu sama ahlinya untuk melakukan penelitian terhadap vaksin imunisasi. Setelah semua selesai dan tidak ada unsur haram dalam vaksin itu, baru kita keluarkan fatwa,” katanya di hadapan peserta dari unsur SKPK, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kader Posyandu di Kabupaten Pidie.
Kasi P2P Dinkes Pidie Turno Junaidi kepada portalsatu.com mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan badan kesehatan dunia Unicef bekerja sama dengan MPU Aceh dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi bagi manusia untuk kekebalan tubuh terhadap penyakit berbahaya seperti polio.[]
Laporan Zamah Sari