LHOKSEUMAWE – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pengawal UUPA (Gempa) menggelar demonstrasi di gedung DPRK Lhokseumawe dan DPRK Aceh Utara, Senin, 20 Maret 2017, sore. Mereka meminta pemerintah pusat termasuk Mahkamah Konstitusi atau MK jangan mengabaikan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Mulanya mereka menggelar aksi di Tugu Rencong Simpang Kutablang, Lhokseumawe. Para mahasiswa itu kemudian bergerak ke gedung DPRK Lhokseumawe dan DPRK Aceh Utara.
Koordinator aksi, Haris mengatakan, Aceh memiliki peraturan khusus yaitu UUPA yang turut mengatur penyelesaian sengketa Pilkada Aceh. “Dalam UUPA tidak diatur ambang batas, persentase (selisih suara), sebagai syarat pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Haris dalam orasinya.
Haris meminta MK menggunakan UUPA dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh. “Konstitusi telah mengakui keberadaan undang-undang yang bersifat khusus, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 B UUD 1945,” ujarnya.