TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengadukan Panwaslih Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pelaporan itu dilayangkan KIP Aceh Tengah atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri dengan menduga KIP Aceh Tengah telah mengalihkan 10 ribu suara ke salah satu pasangan calon. Dugaan ini mencuat dalam rapat pleno KIP Aceh yang berlangsung di DPRA pada 25 Februari 2017 lalu.
Berkasnya sudah kita serahkan pada Sabtu 11 Maret 2017 pukul 16.30 WIB, dengan nomor: 112/VI/P/L-DKPP/2017, kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tengah Juarsih kepada portalsatu.com, Sabtu, 18 Maret 2017.