TERKINI
NEWS

KIP Aceh Tengah Lapor Panwaslih Aceh ke DKPP

TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengadukan Panwaslih Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pelaporan itu dilayangkan KIP Aceh Tengah atas…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 819×

TAKENGON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengadukan Panwaslih Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pelaporan itu dilayangkan KIP Aceh Tengah atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Samsul Bahri dengan menduga KIP Aceh Tengah telah mengalihkan 10 ribu suara ke salah satu pasangan calon. Dugaan ini mencuat dalam rapat pleno KIP Aceh yang berlangsung di DPRA pada 25 Februari 2017 lalu.

“Berkasnya sudah kita serahkan pada Sabtu 11 Maret 2017 pukul 16.30 WIB, dengan nomor: 112/VI/P/L-DKPP/2017,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Tengah Juarsih kepada portalsatu.com, Sabtu, 18 Maret 2017.

Namun, kata Juarsih, DKPP belum memanggil KIP Aceh Tengah sebagai pelapor untuk diminta keterangan. Juarsih juga membenarkan Panwaslih Aceh belum mengklarifikasi tuduhan dugaan penggelembungan suara ke KIP Aceh Tengah. Hal itu juga menjadi alasan KIP Aceh Tengah melaporkan Panwaslih Aceh ke DKPP RI.

“Justru mereka (Panwaslih Aceh) mengadukan KIP Aceh ke DKPP, di dalam aduan itu termasuk tuduhan dugaan penggelembungan suara oleh KIP Aceh Tengah,” kata Juarsih.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar