TERKINI
NEWS

Membusuk, Polhut Aceh Selatan Berencana Musnahkan Kayu Ilegal Logging

TAPAKTUAN - Petugas kepolisian hutan (Polhut) Kabupaten Aceh Selatan berencana memusnahkan sebanyak tiga kubik lebih kayu bulat yang ditangkap petugas dari beberapa lokasi terpisah beberapa waktu lalu.…

CUT ISLAMANDA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 690×

TAPAKTUAN – Petugas kepolisian hutan (Polhut) Kabupaten Aceh Selatan berencana memusnahkan sebanyak tiga kubik lebih kayu bulat yang ditangkap petugas dari beberapa lokasi terpisah beberapa waktu lalu. Langkah itu dilakukan karena upaya pelelangan secara terbuka yang telah dilaksanakan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan tidak membuahkan hasil, seperti diharapkan.

“Sejak ditangkap tahun 2014 lalu, kayu-kayu tersebut telah beberapa kali dilakukan pelelangan bersama pihak Kejari Aceh Selatan. Namun, sampai saat ini tidak ada peminat. Untuk menghindari kayu-kayu tangkapan tersebut terus membusuk, maka kami berencana akan memusnahkannya,”  kata Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Hutan (KPH) UPTD Wilayah VI Subulussalam, Syahrial, SE, kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 15 Maret 2017.

Menurutnya, kayu-kayu tidak bertuan tersebut ditemukan petugas Polhut di kawasan Kecamatan Trumon Timur pada 2014 lalu. Saat itu petugas menggelar operasi gabungan bersama jajaran aparat dari Polres Aceh Selatan.

“Pihak Kejaksaan Negeri Aceh sudah beberapa kali mengupayakan pelelangan. Namun sampai saat ini tidak ada peminatnya,” kata Syahrial.

Dia menyatakan, kayu-kayu balok berjumlah sekitar tiga kubik lebih tersebut selama ini diamankan di dalam perkarangan bekas Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Selatan.

Karena keberadaan kayu dimaksud sudah cukup lama di halaman terbuka dibawah guyuran hujan dan sengatan matahari termasuk dimakan rayap, maka kondisinya sekarang ini sudah mulai membusuk.

“Sebenarnya kami sudah mengupayakan menutup kayu-kayu gelondongan tersebut dengan menggunakan tenda, namun mungkin karena sudah lama terpendam akhirnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” katanya.

Syahrial menyebutkan kayu tersebut nantinya bisa saja dibakar atau dimusnahkan dengan cara lain. Kayu tersebut juga bisa dihibahkan kepada pihak lain dengan didasari musyawarah pihak-pihak berkompeten.[]

CUT ISLAMANDA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar