TAPAKTUAN – Petugas kepolisian hutan (Polhut) Kabupaten Aceh Selatan berencana memusnahkan sebanyak tiga kubik lebih kayu bulat yang ditangkap petugas dari beberapa lokasi terpisah beberapa waktu lalu. Langkah itu dilakukan karena upaya pelelangan secara terbuka yang telah dilaksanakan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan tidak membuahkan hasil, seperti diharapkan.
Sejak ditangkap tahun 2014 lalu, kayu-kayu tersebut telah beberapa kali dilakukan pelelangan bersama pihak Kejari Aceh Selatan. Namun, sampai saat ini tidak ada peminat. Untuk menghindari kayu-kayu tangkapan tersebut terus membusuk, maka kami berencana akan memusnahkannya, kata Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Hutan (KPH) UPTD Wilayah VI Subulussalam, Syahrial, SE, kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu, 15 Maret 2017.
Menurutnya, kayu-kayu tidak bertuan tersebut ditemukan petugas Polhut di kawasan Kecamatan Trumon Timur pada 2014 lalu. Saat itu petugas menggelar operasi gabungan bersama jajaran aparat dari Polres Aceh Selatan.
Pihak Kejaksaan Negeri Aceh sudah beberapa kali mengupayakan pelelangan. Namun sampai saat ini tidak ada peminatnya, kata Syahrial.