BANDA ACEH Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Aceh Utara, di gedung MK, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dilakukan secara paralel sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman, didampingi tiga hakim anggota lainnya. Hadir prinsipal calon Bupati Aceh Utara Fakhrurrazi H. Cut (F. Rozi) sebagai pemohon didampingi penasihat hukumnya, Nico. Dari pihak termohon hadir prinsipal Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman dan Ketua Divisi Hukum M. Rizwan Haji Ali bersama penasihat hukum, Nazaruddin Ibrahim dan Mahmuddin. Turut hadir M. Yusuf Ismail Pase sebagai penasihat hukum pihak terkait, yaitu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Muhammad Thaib (Cek Mad)-Fauzi Yusuf (Sidom Peng).
Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Ada beberapa persidangan yang dilakukan secara paralel. Agenda sidang hanya penyampaian permohonan atau gugatan dari pemohon, ujar Nazaruddin Ibrahim, penasihat hukum KIP Aceh Utara dihubungi portalsatu.com usai persidangan.
Nazaruddin menjelaskan, dalam persidangan itu pemohon menyampaikan permohonan mereka. Jika memang ada perbaikan, maka diperbaiki saat itu juga. Namun, perbaikan yang tidak menyangkut dengan substansi perkara, karena mereka (pemohon) tidak boleh mengubah substansi perkaranya. Tadi gugatan dibacakan penasihat hukum pemohon, Nico, ujarnya.