BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah bersikukuh mutasi yang ia lakukan sudah benar karena mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) meskipun bertentangan dengan UU Pilkada.
Hal ini memunculkan reaksi dari banyak kalangan, termasuk DPRA. Selaku lembaga pengawas, malam tadi DPRA mengundang Zaini Abdullah dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang Banggar, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Dewan: Kalau Ingin Pakai UUPA Jangan yang Enaknya Saja
Zaini Abdullah dan sejumlah stafnya hadir untuk menjelaskan terkait mutasi 33 pejabat eselon II di tubuh SKPA. Dengan gamblang eksekutif mengatakan, tindakan gubernur sah dan sesuai dengan aturan UUPA.
Alasan lainnya adalah karena gubernur menilai pejabat yang sebelumnya tidak menunaikan tugas sebagaimana mestinya.
Dasar hukum yang dipakai Zaini pun dipertanyakan DPRA. Pihak legislatif bukan tidak setuju dengan penerapan UUPA. Namun, pihaknya heran mengapa UUPA hanya diterapkan dalam konteks mutasi saja, sementara untuk urusan lainnya sangat jarang.