TERKINI
NEWS

Polemik Mutasi Pejabat, DPRA Panggil Gubernur Aceh

BANDA ACEH – Polemik terkait kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah memutasi puluhan pejabat eselon II, Jumat malam lalu, terus bergulir. Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 664×

BANDA ACEH – Polemik terkait kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah memutasi puluhan pejabat eselon II, Jumat malam lalu, terus bergulir. Menyikapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi I memanggil Gubernur Aceh untuk didengarkan penjelasannya.

Keputusan memanggil Gubernur Zaini diambil dalam rapat Ketua DPRA bersama seluruh ketua fraksi dan ketua komisi, Senin, 13 Maret 2017, pagi. Dalam rapat itu diputuskan, Komisi I memanggil Gubernur Zaini dan Baperjakat Pemerintah Aceh ke DPRA, malam ini.

Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh beberapa kali dihubungi portalsatu.com tidak mengangkat telpon selulernya.

Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Kautsar membenarkan hasil rapat memutuskan Komisi I memanggil Gubernur Aceh. “Tadi kita sudah rapat. Kalau pihak gubernur setuju (memenuhi undangan Komisi I), kita akan berdiskusi terkait dengan mutasi itu, malam ini,” kata Kautsar dihubungi portalsatu.com, Senin siang.

Pertemuan itu akan membahas polemik hukum terkait tindakan Gubernur Aceh yang memutasi para pejabat eselon II. Dalam pertemuan tersebut, rencanya pihak DPRA juga bakal mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Unsyiah.

“Gubernur mengatakan tindakannya itu berlandaskan UUPA. Nah, teman-teman di SKPA (yang tidak terima dicopot dari jabatannya) juga punya dasar hukum yakni UU Pilkada. Hal inilah yang akan kita diskusi nanti,” kata Kautsar.

Kautsar belum mengetahui pasti apakah pertemuan tersebut tertutup atau terbuka.

Sebelumnya, tindakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang memutasi para pejabat eselon II di akhir masa jabatannya menuai berbagai reaksi. Termasuk “perlawanan” dari para kepala SKPA yang dicopot dari jabatannya. Mereka menyatakan akan mengadukan persoalan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri.[]

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar