TERKINI
NEWS

Lecehkan Anak-anak, Pembantu Tengku Dicambuk di Jantho

JANTHO - Darmawan AB Bin Abdullah, seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dicambuk 120 kali di hadapan masyarakat Kota Jantho, Jumat, 10…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 850×

JANTHO – Darmawan AB Bin Abdullah, seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dicambuk 120 kali di hadapan masyarakat Kota Jantho, Jumat, 10 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Masjid Agung Al Munawaroh, Jantho, Aceh Besar.

“Pelaku bekerja sebagai petani juga pembantu tengku. Ia melakukan pelecehan kepada murid mengajinya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Aziz.

Selain Dermawan, eksekusi cambuk juga diberikan kepada lima pelanggar Qanun Syariat Islam lainnya.

Aziz mengatakan aksi pelaku terungkap di saat tiga korban tersebut saling bercerita. Lalu cerita tersebut diketahui orang tua korban yang kemudian mengadukannya ke Polsek Suka Makmur.

“Korban tiga orang anak tersebut berusia 15 Tahun sampai 16 Tahun, berinisial RTF, IF dan JM,” kata Aziz.

Pelaku dijerat dengan pasal 47 tentang melakukan pelecehan seksual dengan melanggar hukum Syara’ qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terhadap tiga korban di bawah umur, yang diputuskan oleh Mahkamah Syariah.

“Pelaku telah menjalani hukuman kurungan sebanyak 226 hari, sehingga Ia dikurangi cambukan sebanyak delapan kali dari total sebanyak 120 kali cambukan yang diputuskan Hakim Mahkama Syariah,” kata Aziz.

Amatan wartawan saat proses eksekusi, pelaku terlihat menahan rasa sakit dari cambukan. Wajahnya memerah dan berkeringat.

Eksekusi cambuk ini turut disaksikan Kejari Jantho, Wakapolres Jantho, dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Jantho. []

Laporan: Taufan Mustafa

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar